Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional adalah sebuah platform satu pintu yang berbasis website, memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi dengan cepat, akurat, dan terpercaya. Informasi yang tersedia dalam aplikasi SIPPN dikelola dan diperbarui secara langsung oleh administrator dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, lembaga non-struktural, Kesekretariatan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD.

Sistem Informasi Pelayanan Publik diatur dalam Kebijakan PermenPANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi) No.13 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang, SIPP merupakan sebuah platform elektronik yang mengintegrasikan penyimpanan, pengelolaan, dan penyampaian informasi dari penyelenggara layanan publik kepada masyarakat dalam satu tempat. Selain itu, SIPP juga diatur dalam dasar hukum yaitu UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik.

Baca juga: “Transformasi Pelayanan Publik Melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik”

sistem informasi pelayanan publik diatur dalam
Sumber Gambar: Unsplash

Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPP), yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, merupakan aplikasi berbasis website. Panduan pelaksanaan Sistem Informasi Pelayanan Publik diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017, Menteri memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi mengenai layanan publik disediakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sistem Informasi Pelayanan Publik diatur dalam suatu pedoman pengelolaan prosedur dan mekanisme untuk mengisi dan mengharmonisasi berbagai jenis layanan publik di seluruh Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis. Pedoman ini dibuat sebagai respons terhadap Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021, yang juga merupakan salah satu faktor yang dievaluasi dalam reformasi birokrasi di Kementerian tersebut.

Referensi:

Indonesia.go.id. (2019). Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Indonesia.go.id Portal Informasi Indonesia. Available at:  https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/749/sistem-informasi-pelayanan-publik-sipp?lang=1. Diakses pada 4 Maret 2024

Kanimbatam Kemenkumham. (2021). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Kemenkumham. Available at:  https://kanimbatam.kemenkumham.go.id/page/pedoman-pengelolaan-sistem-informasi-pelayanan-publik-sipp-kemenkumham. Diakses pada 5 Maret 2024.

https://kanimbatam.kemenkumham.go.id/assets/resources/files/Pedoman_SIPP_2021_Kemenkumham.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *